iwaNdah   iwaNdah   iwaNdah   iwaNdah iwaNdah

Tugas Kelompok Waktu Smster 5, Mat KUl Pasar Modal
Anggota : Iwan Sofyan, Indah Lestari, Jill Sarah Dewi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Penawaran Umum

Dalam pasar finansial, initial public offering ( IPO ) ( bahasa Indonesia: penawaran umum perdana ) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Menurut UU No.8 Tahun 1995, penawaran umum ( emisi / go public / initial public offering ) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.

1.2 Manfaat Penawaran Umum
Dengan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, di antaranya :
1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru
Dana untuk pengembangan, baik untuk penarnbahan modal kerja rnaupun untuk ekspansi usaha, adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan, yaitu: Perolehan dana melalui hasil penjualan saham kepada publik. Dengan cara ini, perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan costoffund yang relatif lebih kecil dibandingkan perolehan dana melalui perbankan. Selain itu di masa menciatang, dengan telah menjadi perusahaan publik, perusahaan juga dapat melaku kan secondary offering tanpa batas.
2. Memberikan Competitive Advantage untuk Pengembangan Usaha
Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak competitive advantages untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang, yaitu antara lain: Melalui penjualan saham kepada publik perusahaan berkesernpatan untuk mengajak para partner kerjanya seperti pemasok (supplier) dan pernbeli (buyer) untuk turut rnenjadi pemegang saharn perusahaan. Dengan demikian, hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas hubungan bisnis tetapi berkembang menjadi hubungan yang lebih tinggi tingkat kualitas dan loyalitasnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan memberikan komitmen yang lebih tinggi untuk turut serta rnernbantu pengembangan perusahaan di masa Depan.
3. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain.
Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk mempercpat pengernbangan skala usaha perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di bursa rnemiliki nilai pasar tertentu. Dengan demikian, bagi perusahaan publik yang saharnnya diperdagangkan di bursa, pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat lebih rnudah dilakukan yaitu melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi tersbut.
4. Peningkatan Kemarnpuan Going Concern
Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kernampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun terrnasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran hutang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pernegang saham pendiri, atau bahkan karena adanya perubahan dinamika pasar yang dapat rnempengaruhi kemampwn perusahaan untuk tetap dapat bertahan di bidang usahanya. Dengan menjadi perusahaan publik, kemampuan perusahaan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya akan jauh lebih baik dibandingkan dengan perusahaan tertutup seperti pada beberapa contoh berikut ini :
5. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan gopublicsuatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citranya. Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan. Hal ini sangat dirasakan oleh banyak perusahaan yang berskala kecil menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, citra mereka menjadi setara dengan banyak perusahaan besar yang telah memiliki skala bisnis yang besar dan pengalaman historis yang lama.
6. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Manfaat Penawaran Umum Saham
 Dapat mempoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin – termin)
 Biaya go public relatif murah
 Proses relatif mudah
 Pembagian dividen berdasarkan keuntungan
 Penyertaan masyarakat biasanya tidak berminat masuk dalam manajemen
 Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme
 Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial
 Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi)
 Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.

Manfaat Penawaran Umum Obligasi
 Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin – termin)
 Biaya relatif murah
 Proses relatif mudah
 Dengan adanya keterbukaan berarti juga mengharuskan adanya peningkatan profesionalisme
 Emiten akan lebih dikenal masyarakat
 Obligasi merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, dengan jangka waktu sekurang – kurangnya 3 tahun
 Bisa menggunakan jasa Penanggung (Guarantor) apabila Debt to Equity Ratio (DER) Emiten tinggi
 Pembayaran tingkat bunga dapat dilakukan berdasarkan tingkat bunga tetap dan atau dengan tingkat bunga mengambang.

1.3 Tujuan Penawaran Umum
Tujuan dari Penawaran Umum yang dilakukan oleh perusahaan adalah :
 Perluasan usaha
 Memperbaiki atau mengoptimalkan struktur keuangan dan permodalan
 Menimbulkan rasa kepemilikan (sense of belonging) dari stake holder
 Menjaga kelangsungan usaha dari kemungkinan perpecahan antar founders
 Meningkatkan produktifitas karyawan
 Meningkatkan profesionalisme manajemen
 Meningkatkan company image dan company value

1.4 Konsekuensi Penawaran Umum
1. Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang hendak gopub/icmerasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya ha1 ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik rnelalui proses Penawaran Umum (Initia/ PPUbc Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
2. Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan mernbantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.

Konsekuensi Penawaran Umum Saham
 Keharusan untuk keterbukaan (full disclosure)
 Keharusan untuk mengikuti peraturan – peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan
 Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
 Kewajiban membayar dividen
 Senantiasa berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.

Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi
 Harus menunjuk Wali Amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi
 Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
 Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh Emiten dan Wali Amanat
 Memberitahukan kepada Wali Amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan Emiten.

1.5 Proses Penawaran Umum








1. Tahap sebelum emisi
Yang harus dilakukan oleh internal perusahaan :
 Tahap advisory, pada tahap ini manajemen perusahaan meminta persetujuan kepada pemegang saham dalam RUPS atau pemilik untuk go public.
 Tahap untuk menentukan profesi penunjang seperti akuntan publik, penasehat hukum, perusahaan penilai, notaries, petugas registrasi dan printer. Tim yang terbentuk kemudian berkomunikasi dengan BAPEPAM untuk persiapan pernyataan pendaftaran.
 Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi untuk menyiapkan pendaftaran ke BAPEPAM.
 Memilih dan menentukan penjamin emisi efek dan agen penjualan.
 Tahap pengalihan kepemilikan aktiva. Semua aktiva yang masih atas nama pemilik dialihnamakan menjadi atas nama perusahaan.
 Tahap restrukturisasi permodalan.
 Kontrak pendahuluan dengan bursa efek untuk pencatatan saham
 Penandatanganan perjanjian-perjanjian dengan pihak-pihak terkait
 Publik Expose dan Road Show
Tahapan di BAPEPAM :
 Emiten bersama penjamin emisi (underwriter) menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM
 Expose terbatas di BAPEPAM
 BAPEPAM member tanggapan atas kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, serta keterbukaan aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen
 Komentar tertulis dari BAPEPAM dalam jangka waktu 45 hari
 Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif

2. Tahapan Saat Emisi
a. Tahapan emisi di Pasar Perdana
 Penawaran umum minimal dilaksanakan dalam 3 hari kerja dan harus selesai selama 60 hari kerja sejak pernyataan efektif
 Penjatahan kepada pemodal oleh penjamin emisi dan emiten jika terjadi kelebihan permintaan dan maksimal selesai dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah masa penawaran berakhir
 Terhadap pemesan yang terkena penjatahan, maka akan ada proses pengembalian uang pesanan ( refund ) yang dilaksanakan maksimal 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan
 Bukti kepemilikan efek harus tersedia kepada pembeli efek dalam penawaran umum, diserahkan maksimal 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan untuk efek yang tidak dicatatkan maksimal 5 hari kerja

b. Tahapan emisi di Pasar Sekunder
 Emiten mencatatkan efek di Bursa, dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan
 Perdagangan efek di Bursa

3. Tahapan setelah emisi
 Menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum ke BAPEPAM maksimal 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan
Jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum kepada BAPEPAM maksimal 15 hari kerja
 Menyampaikan laporan berkala, misalnya laporan tahunan dan laporan tengah tahunan
 Menyampaikan laporan kejadian penting dan relevan, misalnya akuisisi dan pergantian direksi.

1.6 Macam - macam Kontrak Emiten dengan Penjamin Emisi Efek
1. Best Effort, yaitu Bentuk Komitmen Penjamin Emisi Efek kepada Calon Perusahaan tercatat untuk menjual dan atau memasarkan saham Perseroan hanya sebatas pada kemampuannya untuk memasarkan dan atau menjual saham calon Perusahaan Tercatat yang ditawarkan.
2. Full Comitment, yaitu Bentuk Komitmen Penjamin Emisi Efek kepada Calon Perusahaan tercatat untuk menjual dan atau memasarkan saham Perseroan dimana Penjamin Emisi Efek mempunyai komitmen penuh untuk menjual dan memasarkan seluruh saham yang ditawarkan, dan berkewajiban membeli sisa efek yang belum terjual.

1.7 Proses Perdagangan Efek pada Pasar Perdana
Pada umumnya proses perdagangan saham dan obligasi pada Pasar Perdana dapat digambarkan sebagai berikut:





Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana
 Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
 Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
 Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
 Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
 Proses penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Obligasi. Sehubungan dengan proses penjatahan, ada beberapa istilah yang harus diperhatikan:
“Undersubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat Saham atau Obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya.
“Oversubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan Saham atau Obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.
 Apabila jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
1.8 Ukuran bagi perusahaan yang sukses dalam melakukan Go Public
 Permintaan terhadap efek yang ditawarkan memuaskan (oversubscribe)
 Efek yang ditawarkan cukup likuid di Pasar Sekunder
 Trend harga saham perusahaan tersebut meningkat
 Hubungan baik emiten dan investor terjalin baik, ditandai dengan pemanfaatan dana efektif dan perusahaan berkembang, sehingga menghasilkan keuntungan untuk investor















BAB II
PEMBAHASAN

Study Kasus :
Senin, 12 Januari 2009 | 11:46 WIB
JAKARTA, SENIN — PT Waskita Karya memastikan rencana penjualan saham perdana (IPO) ditunda pada 2009 karena situasi pasar modal yang masih relatif buruk.
"Rasanya tidak memungkinkan dilakukan (IPO) tahun ini, sehingga dijadwalkan tahun 2010," kata Direktur Utama M Choliq di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/1).
Waskita karya merupakan salah satu BUMN yang masuk dalam daftar privatisasi melalui skema IPO. Perusahaan itu telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2008.
Namun, karena pasar modal dalam negeri pada 2008 terpuruk memaksa sejumlah rencana IPO tertunda. "Secara teknis IPO sudah siap, tinggal disesuaikan dengan kondisi pasar saja. IPO kan tidak ada batasan waktu," ujarnya.
Dalam kajian IPO tersebut, jumlah saham yang akan dilepas ke publik mencapai 35 persen dengan perkiraan perolehan dana Rp 600 miliar. Dana hasil IPO sesuai rencana akan dioptimalkan untuk membiayai ekspansi perseroan.
Pada tahun 2009 ujar Choliq, perseroan membutuhkan dana sekitar Rp 20 miliar untuk belanja barang modal (capex). "Capex 2009 sedikit naik dibanding 2008 karena ukuran rencana kerja perseroan lebih besar," katanya.
Akan tetapi, Choliq mengutarakan, pihaknya tetap melihat peluang IPO pada semester II 2009, "Kalau ada kesempatan untuk masuk ya kita realisasikan," demikian Choliq.





PT Waskita Karya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini berasal dari nasionalisasi perusahaan Belanda Volker Aannemings Maatschappij N.V. pada tahun 1961 dan berubah bentuk menjadi persero pada tahun 1973.

PT Waskita Karya merupakan salah satu BUMN yang masuk dalam daftar privatisasi melalui skema IPO. Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi, jadi pemerintah ingin mengalihkan kepemilikan PT Waskita Karya dari perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat bebas. PT Waskita Karya telah mendapatkan persetujuan dari DPR pada 2008 untuk melakukan proses Go Public / IPO ( Initial Public Offering ). Namun, menurut informasi yang kami peroleh, sampai saat ini pelaksanaan IPO PT Waskita Karya belum juga terealisasi. Hal ini disebabkan keadaan keuangan perusahaan yang dinilai kurang sehat dan standar akuntansinya belum benar ( terjadi overstatement dalam pencatatan laba).
Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, overstatenment yang terjadi seperti itu perlu dikoreksi. Beliau menjelaskan kesalahan pencatatan laba tersebut berasal dari proyek-proyek tahun jamak. Laba yang seharusnya masuk dalam pembukuan tahun depan dicatat sebagai laba tahun lalu. Beliau mengatakan "Standar akuntansinyalah yang harus dibereskan", Sebab sebagian besar kontrak BUMN PT Waskita karya merupakan tahun jamak. Agar kesalahan serupa tak terulang lagi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menunjuk PT PPA ( Perusahan Pengelola Aset ) untuk mengucurkan dana kepada PT Waskita Karya. Dana yang dikucurkan mencapai Rp 475 miliar. Dana tesebut digunakan untuk menambah modal dan menyehatkan kembali keuangan PT Waskita Karya. Selain itu pemerintah juga memberikan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan pencatatan akuntansi keuangan PT Waskita Karya.

Dengan sehatnya perseroan itu, maka rencana perusahaan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) yang sempat tertunda akan segera terealisasi. Banyak pihak yang memprediksi kapan akan terealisasinya IPO PT Waskita Karya. Ada yang memperkirakan tahun 2010, bahkan Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Jasa dan Usahanya Lainnya Muchayat mengatakan bahwa PT Waskita karya merupakan BUMN yang paling lama melakukan privatisasinya. Menurut pendapat kami proses privatisasi PT Waskita Karya memang akan memakan waktu yang lama, mengingat banyak masalah internal yang harus diselesaikan dan juga prosedur yang harus dilakukan relatif lama. Seperti proses pencairan dana PT PPA yang baru diajukan suratnya pada 17 September 2009 lalu dan sedang dalam proses administrasi. Hingga saat ini, kami belum memperoleh informasi bahwa dana kucuran dari PT PPA tersebut telah cair. Setelah dana cairpun PT Waskita Karya masih harus melakukan pembenahan dan restrukturisasi keuangan dengan menggunakan dana dari PT PPA tersebut.

1 Comment:

  1. Anonim said...
    pasti jurusan perbankan

Post a Comment